Serikat Petani Indonesia Jombang: Membangun kekuatan petani melalui advokasi, pelatihan, dan pengembangan pertanian berkelanjutan. Bergabunglah untuk mendukung kesejahteraan petani lokal di Jombang!
Polisi Ringkus 3 Tersangka Pengedar Sabu di Bima, Upaya Berantas Narkoba Terus Digenjot
Polisi Ringkus 3 Tersangka Pengedar Sabu di Bima, Upaya Berantas Narkoba Terus Digenjot

Polisi Ringkus 3 Tersangka Pengedar Sabu di Bima, Upaya Berantas Narkoba Terus Digenjot

Aparat kepolisian di Bima, Nusa Tenggara Barat, kembali menunjukkan komitmen mereka dalam memberantas peredaran narkoba. Tiga orang tersangka pengedar sabu berhasil diringkus dalam operasi terpisah, menandai langkah signifikan dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Penangkapan ini menjadi bukti bahwa aparat tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan narkotika.

Penangkapan pertama dilakukan pada hari Selasa, (10/03/2025) di desa Tambe Kecamatan Bolo. Dua tersangka dengan inisial SS (41) dan AA (14) berhasil diamankan petugas. Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita barang bukti berupa dari ke 3 pengedar delapan paket sabu siap edar dengan berat 2,10 gram. Menurut keterangan dari pihak kepolisian barang bukti tersebut, di temukan di saku celana milik AA, yang merupakan anak dari tersangka SS.

Pengembangan kasus ini membawa petugas ke lokasi berikutnya di Desa Naru, Kecamatan Woha. Di sana, seorang tersangka lain dengan inisial AD (34) berhasil diamankan. Saat penangkapan, AD sempat mencoba mengelabui petugas dengan membuang tujuh paket sabu siap edar yang disembunyikan dalam bungkus rokok. Namun, upaya tersebut gagal, dan petugas berhasil mengamankan barang bukti.

Dari hasil pemeriksaan, AD mengaku mendapatkan pasokan sabu dari seorang warga Desa Talabiu, Kecamatan Woha. Saat ini, polisi sedang melakukan pengejaran terhadap pemasok tersebut, yang identitasnya telah dikantongi.

“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan peredaran narkoba yang lebih besar,” ujar Iptu Ferdiansyah, Kasat Resnarkoba Polres Bima. “Kami tidak akan berhenti sampai Bima bersih dari narkoba.”

  • Lokasi: Desa Tambe, Desa Naru, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima.
  • Waktu: Selasa, 10 Maret 2025.
  • Tersangka: SS (41), AA (14), AD (34).
  • Barang Bukti: Sabu siap edar.

Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Bima dalam menekan angka peredaran narkoba di wilayah tersebut. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk aktif berperan serta dalam memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba. Dengan kerjasama antara aparat kepolisian dan masyarakat, diharapkan wilayah Bima dapat terbebas dari ancaman narkoba.