Jember, Jawa Timur – Gelombang keresahan melanda para petani tembakau di berbagai sentra produksi, termasuk di Kabupaten Jember, Jawa Timur. Sebuah aturan terbaru yang dikeluarkan oleh pemerintah terkait tata niaga dan cukai tembakau dinilai memberatkan dan mengancam keberlangsungan hidup mereka. Aturan yang mulai disosialisasikan ini, diprediksi akan semakin menekan harga jual tembakau di tingkat petani dan meningkatkan biaya produksi.
Salah satu poin utama yang menjadi keluhan adalah pembatasan kuota produksi dan sistem pelaporan yang dinilai rumit dan memakan waktu. Menurut perwakilan Asosiasi Petani Tembakau Jember (APTI-J), Bapak Slamet (52), aturan baru ini seolah tidak berpihak pada petani kecil. “Kami sudah bertahun-tahun menanam tembakau, ini adalah mata pencaharian utama kami. Tapi dengan aturan seperti ini, kami semakin sulit untuk berkembang, bahkan untuk sekadar bertahan saja berat,” ujarnya dalam pertemuan dengan sejumlah petani di Balai Desa Sukorambi, Jember, Kamis siang.
Selain pembatasan kuota, kenaikan tarif cukai secara bertahap dalam beberapa tahun ke depan juga menjadi momok menakutkan. Petani khawatir, kenaikan cukai akan berimbas pada penurunan permintaan dari pabrikan rokok, yang pada akhirnya akan menekan harga beli tembakau dari petani. “Kalau harga jual terus turun, sementara biaya pupuk dan perawatan terus naik, bagaimana kami bisa menghidupi keluarga?” keluh Ibu Aminah (48), seorang petani tembakau dari Kecamatan Ambulu.
Sosialisasi aturan baru ini rencananya akan terus dilakukan oleh Dinas Perkebunan dan Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Timur di berbagai daerah penghasil tembakau hingga akhir April 2025. Namun, respons dari para petani cenderung negatif. Mereka berharap pemerintah mempertimbangkan kembali dampak aturan ini terhadap perekonomian petani tembakau yang selama ini telah berkontribusi signifikan terhadap pendapatan daerah.
Para petani berencana untuk melakukan audiensi dengan pemerintah daerah dan pusat untuk menyampaikan aspirasi mereka. Mereka berharap ada solusi yang lebih adil dan berpihak pada kepentingan petani tembakau, tanpa harus mengorbankan mata pencaharian mereka. Jika tidak ada perubahan, dikhawatirkan banyak petani tembakau akan beralih ke komoditas lain atau bahkan terpaksa gulung tikar.