Lembaga Bantuan Hukum Jombang membuka posko pengaduan gratis guna memberikan perlindungan hukum bagi kalangan petani kecil yang mengalami intimidasi. Program ini hadir untuk merespons maraknya aksi pemanggilan sepihak oleh oknum penegak hukum terkait sengketa lahan garapan pedesaan. Tim advokat siap mendampingi warga dalam setiap proses pemeriksaan agar hak-hak hukum mereka terlindungi dari tindakan kesewenang-wenangan. Pendampingan ini menjadi benteng keadilan bagi masyarakat miskin yang sering kali buta akan prosedur hukum resmi.
Para pengacara publik memberikan edukasi mengenai hak-hak warga negara saat berhadapan dengan proses hukum di kepolisian atau kejaksaan. Petani diajari untuk tidak takut dan menolak memberikan keterangan tanpa didampingi oleh penasihat hukum resmi yang bersertifikat. Tim hukum mengumpulkan fakta lapangan serta dokumen kepemilikan tanah untuk mematahkan tuduhan pidana penyerobotan lahan yang disangkakan. Perlindungan terhadap petani kecil menjadi prioritas utama demi menghentikan praktik kriminalisasi terhadap rakyat yang memperjuangkan tanahnya.
Selain bantuan hukum di lapangan, lembaga ini juga mengajukan pengaduan resmi kepada Divisi Profesi Kepolisian dan Komnas HAM. Langkah ini diambil untuk mengusut dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum aparat yang bertindak tidak netral dalam sengketa tanah warga. Kampanye publik digelar guna menarik perhatian pemerintah pusat agar memberikan perhatian serius pada kasus penindasan di daerah. Penanganan kasus petani kecil secara terbuka ini memaksa pihak berwenang untuk bertindak lebih profesional dan adil.
Pemerintah Daerah Jombang merespons tuntutan warga dengan membentuk tim pencari fakta independen untuk menginvestasikan konflik tanah tersebut. Pemda mendesak semua pihak untuk menghentikan sementara seluruh aktivitas di area sengketa hingga ada keputusan hukum tetap. Oknum aparat yang terbukti melakukan intimidasi terhadap warga langsung mendapat sanksi disiplin dari atasan instansinya. Tindakan tegas ini memberikan kepastian dan rasa aman bagi masyarakat pedesaan yang sedang berjuang.
Keberhasilan pendampingan hukum ini berhasil membebaskan beberapa warga dari tuduhan pidana tidak berdasar yang sempat menimpa mereka. Petani kini dapat kembali bernapas lega dan mengolah lahan garapan mereka tanpa cemas akan ancaman penangkapan sepihak. Lembaga bantuan hukum berjanji akan terus setia mendampingi masyarakat cilik hingga kedaulatan tanah mereka diakui secara mutlak. Penegakan hukum yang adil dan tidak pandang bulu merupakan syarat utama terwujudnya kedamaian di pedesaan.
