Di balik angka pertumbuhan ekonomi daerah, seringkali tersimpan Tragedi Sengketa Tanah yang menyisakan pilu bagi mereka yang paling lemah di rantai produksi, yaitu buruh tani. Ketika sebuah lahan pertanian menjadi obyek sengketa antara ahli waris, korporasi, atau pemerintah, buruh tani adalah kelompok pertama yang kehilangan pekerjaan tanpa adanya jaminan sosial apa pun. Mereka terjepit di tengah konflik kekuasaan yang tidak mereka pahami, namun dampaknya langsung terasa pada dapur rumah tangga mereka yang tidak lagi mengepul akibat terhentinya aktivitas di sawah yang sedang dipasangi garis polisi.
Kehidupan buruh tani di tengah Tragedi Sengketa Tanah sangatlah rentan dan tanpa perlindungan. Mereka tidak memiliki hak atas tanah, namun menggantungkan hidup sepenuhnya dari tenaga yang mereka jual untuk mengolah tanah orang lain. Saat sengketa memuncak, seringkali akses ke lahan ditutup total, membuat para buruh ini kehilangan pendapatan harian. Tragisnya, suara mereka jarang terdengar dalam proses mediasi sengketa, karena perhatian publik biasanya hanya tertuju pada para pemilik modal atau pemegang dokumen sertifikat, sementara nasib manusia yang berkeringat di atas tanah tersebut diabaikan begitu saja.
Selain kehilangan nafkah, Tragedi Sengketa Tanah juga sering melibatkan intimidasi terhadap buruh tani agar tidak lagi mengerjakan lahan tersebut. Hal ini menciptakan trauma psikologis bagi komunitas pedesaan yang selama ini hidup dalam suasana gotong royong. Konflik lahan yang berkepanjangan mengakibatkan degradasi kualitas hidup di desa, di mana angka putus sekolah meningkat karena orang tua tidak lagi memiliki penghasilan tetap. Kemiskinan struktural ini adalah buah pahit dari ketidaksanggupan negara dalam menyelesaikan konflik agraria secara cepat, tepat, dan berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat yang terlibat.
Untuk mencegah terulangnya Tragedi Sengketa Tanah, negara harus hadir dengan skema perlindungan bagi buruh tani yang terdampak konflik lahan. Reforma agraria harus menyasar pada pemberian hak kelola atau kepemilikan tanah bagi buruh tani agar mereka tidak lagi menjadi obyek yang mudah dikorbankan. Penyelesaian sengketa tanah harus dilakukan melalui pendekatan mediasi yang inklusif, dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan di atas sekadar legalitas formal. Keadilan bagi kaum tani dan buruh tani adalah syarat mutlak bagi terciptanya stabilitas nasional yang sejati dan berkelanjutan di masa depan.
