Serikat Petani Indonesia Jombang: Membangun kekuatan petani melalui advokasi, pelatihan, dan pengembangan pertanian berkelanjutan. Bergabunglah untuk mendukung kesejahteraan petani lokal di Jombang!
WNA Gagal Selundupkan 10.647 Kuda Laut Kering di Kepri
WNA Gagal Selundupkan 10.647 Kuda Laut Kering di Kepri

WNA Gagal Selundupkan 10.647 Kuda Laut Kering di Kepri

Upaya penyelundupan satwa liar kembali digagalkan di Indonesia. Baru-baru ini, seorang warga negara asing (WNA) tertangkap basah di Kepulauan Riau (Kepri). Ia mencoba menyelundupkan ribuan ekor kuda laut kering. Jumlahnya fantastis, mencapai 10.647 ekor.

Modus yang digunakan cukup rapi. Kuda laut kering tersebut disamarkan dalam kemasan makanan ringan. Ini dilakukan untuk mengelabui petugas di Bandara Hang Nadim, Batam. Namun, berkat kejelian petugas gabungan Bea Cukai dan Karantina, aksi ini berhasil digagalkan.

Penyelundupan kuda laut merupakan pelanggaran serius. Kuda laut adalah biota laut yang dilindungi di Indonesia. Beberapa spesiesnya masuk dalam daftar Appendix II CITES, artinya perdagangannya harus diatur ketat untuk mencegah kepunahan.

Kasus ini menyoroti tingginya permintaan kuda laut di pasar gelap internasional. Kuda laut kering sering dicari untuk keperluan pengobatan tradisional atau dijadikan cinderamata. Perdagangan ilegal ini mengancam kelestarian populasi di alam liar.

Penyelundupan skala besar seperti ini dapat merusak ekosistem laut. Pengambilan kuda laut secara masif dari habitatnya mengganggu rantai makanan dan keseimbangan alam. Ini berdampak pada keanekaragaman hayati laut Indonesia.

Petugas Karantina Kepri menegaskan komitmen mereka. Mereka akan terus memperketat pengawasan di pintu masuk dan keluar. Ini dilakukan untuk menjaga sumber daya hayati laut Indonesia dari ancaman perdagangan ilegal yang merusak.

WNA asal Mesir tersebut mengaku membeli kuda laut melalui grup perdagangan daring. Ia berniat membawanya ke Jakarta, sebelum nantinya dikirim ke negaranya. Kuda laut tersebut tidak dilengkapi dokumen karantina yang sah.

Tindakan penyelundupan ini melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Setiap komoditas yang dilalulintaskan wajib dilengkapi dokumen kesehatan karantina. Pelanggaran dapat berujung sanksi hukum.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi pelaku kejahatan satwa liar. Pemerintah Indonesia serius dalam melindungi keanekaragaman hayati. Penegakan hukum akan terus ditingkatkan untuk memberantas praktik ilegal semacam ini.

Singkatnya, keberhasilan penggagalan penyelundupan kuda laut ini adalah prestasi. Ini menunjukkan sinergi aparat dalam melindungi kekayaan alam. Pentingnya edukasi masyarakat dan pengawasan ketat adalah kunci menjaga kelestarian laut.